Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi I: Jabatan Kepala BIN Bukan Milik Militer atau Kepolisian

Kompas.com - 06/09/2016, 10:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, publik tak perlu mendikotomi jabatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal itu disampaikan Hasanuddin menanggapi opini di masyarakat yang menyatakan posisi Kepala BIN sebaiknya diisi oleh militer, bukan dari kepolisian.

"Ini harap dicatat, jabatan Kepala BIN itu bukan milik militer atau Polri, siapa saja berhak mengisi jabatan tersebut selama dia memiliki kapabilitas di sana. Bahkan Wakil Kepala BIN saja selama delapan tahun diisi oleh orang sipil," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, BIN merupakan lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sudah digariskan oleh undang-undang.

(baca: Uji Kelayakan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN Diyakini Berjalan Mulus di DPR)

Karena itu, menurut Hasanuddin, siapapun pihak yang mengisi jabatan Kepala BIN akan tunduk pada undang-undang.

Ia menambahkan, sebelumnya BIN pernah dipimpin dari kalangan Polri, yakni di era kepemimpinan Sutanto.

"Jadi kalau dilihat waktu dipegang sama TNI dan Polri, hasilnya bagus-bagus saja, tidak ada masalah sehingga tidak perlu diperdebatkan dari TNI atau Polri, yang penting kinerjanya sesuai undang-undang dan bagus apa tidak," lanjut Hasanuddin.

(baca: "PR" Budi Gunawan Jadi Kepala BIN: Menghindari Dominasi Polisi di Intelijen)

Presiden Joko Widodo ingin mengganti Kepala BIN yang kini dijabat Sutiyoso, purnawirawan TNI. Jokowi menunjuk Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Budi Gunawan akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.

Kompas TV Ini Prestasi Sutiyoso saat Jadi Kepala BIN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com