JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Situ Nurbaya Bakar mengatakan pengusutan kasus penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu, diserahkan sepenuhnya ke kepolisian.
Siti beralasan upaya penyanderaan itu merupakan tindak pidana.
Karena itu, Siti menilai kepolisian merupakan pihak yang tepat untuk mengusut kasus tersebut. "Soal penyanderaan bukan urusan kami. Urusan kami di KLHK ialah kenapa hutan dan lahan bisa terbakar dan proses izin perusahaan seperti apa," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).
(Baca: Greenpeace: Penyanderaan Polisi Hutan, Alarm Keseriusan Jokowi Tangani Kebakaran Hutan)
Siti menambahkan KLHK pun siap membantu kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut yang ditengarai melibatkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) sebagai pihak yang diduga mengorganisasi para penyandera.
Dia pun meyakini pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus penyanderaan tersebut.
Menurut Siti, itu sudah menjadi komitmen Polri untuk menegakan marwah negara.
Sebab kasus penyanderaan kemarin seolah menunjukan intervensi swasta terhadap aparat negara.
"Koordinasi dan komunikasi kami dengan Polri sejauh ini bagus dan saya lihat kepolisian punya tekad yang besar untuk mengusut tuntas kasus penyanderaan kemarin," lanjut Siti.
Tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaporkan disandera sekelompok orang saat menyegel lahan yang terbakar, Jumay (2/9/2016).
Dikutip dari Harian Kompas yang terbit hari ini, Senin (5/9/2016), sekelompok orang yang menyandera itu diduga dikerahkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).
(Baca: Tujuh Polisi Hutan dan Petugas Disandera Usai Segel Lahan, Pemerintah Kini Incar PT APSL)
Hal ini pun menyulut respons keras Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Itu melawan hukum dan merendahkan kewibawaan negara, apalagi diduga perusahaan terlibat," ujar Siti Nurbaya di Jakarta, Minggu (4/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.