Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau?

Kompas.com - 05/09/2016, 18:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto menyebut bahwa sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak konsisten.

Hal itu disampaikan Widodo saat membacakan tanggapan pihak pemerintah terkait gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Widodo mengatakan, pada pemilihan gubernur sebelumnya, Ahok meminta incumbent Fauzi Bowo mengajukan cuti kampanye. Namun, saat ini Ahok justru mengajukan uji materi.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pada media elektronik bahwa pemohon pada pilkada DKI sebelumnya mendesak agar petahana cuti demi mewujudkan pilkada yang jujur dan adil, namun kenapa saat ini pemohon justru menginginkan petahana tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak mengajukan cuti," ujar Widodo dalam perissidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

(Baca: Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana)

"Hal ini sebagaimana pernah diucapkan pemohon pada tanggal 6 Juni 2012 saat hendak mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI yang mengatakan 'bukan soal takut tidak cuti tidak masalah, hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua undang-undang. Kalau sampai gubernur DKI tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini'," tambah dia.

Widodo mengatakan, ucapan Ahok saat itu semestinya menjadi perenungan sebelum mengajukan gugatan uji materi ke MK. Sehingga, kesan adanya sikap inkonsisten tidak melekat pada Ahok.

"Setidaknya hal itu yang menjadi renungan bagi pemohon dalam proses pengujian UU aquo sehingga masyarakat DKI yang mempunyai hak pilih beranggapan pemohon tidak konsisten dengan ucapan yang disampaikan," kata dia.

(Baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)

Ia menambahkan, setiap perkataan dan perbuatan merupakan cerminan sikap seseorang. Bagi masyarakat terhadap kepala daerahnya, sikap tersebut menjadi penilaian layak atau tidak seseorang untuk dijadikan sebagai pemimpin.

"Setiap tindakan dan ucapan kepala daerah merupakan cerminan atas konsistensi seorang negarawan sebagai salah satu pertimbangan bagi masyarakat untuk menilai apakah yang bersangkutan dapat dijdikan panutan atau tidak,"

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com