JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya, berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Keduanya menilai suap yang dilakukan dua pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno melalui perantara bernama Marudut, termasuk dalam pasal percobaan penyuapan.
Hakim yang menyatakan beda pendapat adalah Hakim Casmaya dan Edy Supriono. Keduanya sepakat dengan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memilih dakwaan alternatif kedua yang mengandung Pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 53 dalam KUHP merupakan pasal tentang percobaan penyuapan.
Sudi, Dandung dan Marudut didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Bahwa dalam pertemuan Marudut, Sudung dan Tomo, tanggal 23 Maret 2016, tidak terdapat kesepakatan atau meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian uang, dengan maksud untuk menghentikan penyelidikan," ujar Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).
(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)
Menurut Casmaya, rencana pemberian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut.
Hakim menilai, Marudut salah mempersepsikan kata-kata Tomo yang menyatakan bersedia membantu pengurusan perkara korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
Dengan demikian, menurut Casmaya, perbuatan Sudi, Dandung dan Marudut belum bisa dikatakan sebagai perbuatan memberi atau menerima, tapi perbuatan permulaan pelaksanaan suap.
(Baca: Ada Pesan yang Disampaikan Kajati DKI Sebelum Perantara Suap Ditangkap...)
Sementara itu, Hakim Edy Supriono memiliki pendapat yang sama. Menurut dia, kasus ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan suap.
Menurut Edy, para terdakwa sejak awal telah memiliki niat untuk menyuap Kepala Kejati DKI dan Aspidsus Kejati DKI dengan harapan agar Kejati DKI menghentikan pengurusan perkara korupsi yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya. Namun, tidak selesainya perbuatan suap bukan karena inisiatif para terdakwa atau penerima suap.
Terhentinya upaya suap juga bukan karena penerima suap, tetapi karena perantara suap, yakni Marudut, lebih dulu ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Casmaya dan Edy, seharusnya dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim