JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai usulan pemberian kesempatan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti Pilkada 2017 merupakan ujian bagi kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini merupakan ujian kemandirian KPU sebagai lembaga bentukan konstitusi dalam mengawal pilkada yang berintegritas dan demokratis," kata Titi di kantor KPU, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Titi menuturkan, Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dibuat dalam kondisi bebas, tidak terintimidasi, dan tidak dalam tekanan.
Selain itu, Titi menilai pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2016 sarat kepentingan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kalau ini dibiarkan akan membuka keran lahirnya pemimpin bermasalah dalam penyelenggaraan Pilkada," ucap Titi.
(Baca juga: KPU Nilai Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada Bertentangan dengan UU)
Menurut Titi, parpol semestinya mengusulkan calon kepala daerah yang tidak punya masalah hukum, sehingga dapat menjadi panutan masyarakat terkait ketaatan hukum.
Titi menilai, tak menutup kemungkinan adanya permintaan yang tidak masuk akal di kemudian hari jika terpidana percobaan diijinkan maju lewat perubahan PKPU.
"Kalau sekarang terpidana percobaan boleh maju, di kemudian hari bisa saja narapidana yang menjalani hukuman penjara boleh maju sepanjang hukumannya kurang dari 5 tahun misalnya," ujar Titi.
(Baca juga: Tiga Alasan Terpidana Hukuman Percobaan Harus Ditolak Maju Pilkada)