Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Prostitusi Anak Mengaku Aktif Jadi Penyuluh Anti-HIV/AIDS di Komunitas LGBT

Kompas.com - 01/09/2016, 20:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - AR (41), tersangka perdagangan anak untuk prostitusi gay paedofil aktif sebagai penyuluh di lembaga sosial masyarakat untuk komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). 

Itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. 

Penyuluh, kata Ari, menjadi aktivitas AR selepas keluar dari penjara. AR harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti menjadi mucikari yang memperdagangkan perempuan sebagai budak seks.

"Dia aktif digunakan oleh LSM, menurut keterangan dia, sebagai penyuluh untuk anti HIV/AIDS khususnya ke LGBT," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

AR adalah laki-laki penyuka sesama jenis. Kebetulan, ia tinggal di tempat kos yang lingkungannya banyak terdapat anak-anak usia remaja.

AR merekrut anak-anak tersebut untuk bekerja sebagai pemuas seksual untuk kaum gay.

(Baca: Ini Cara Pelaku Prostitusi Anak untuk Klien Gay Rekrut Korbannya)

"Grupnya RCM (Reo Ceper Management), itulah club yang ada di tempat kos mereka. Anak anak itulah yang dipengaruhi untuk dikasih uang untuk melayani seks," kata Ari.

AR pun menawarkan orang-orang di komunitas LGBT itu untuk memakai jasa grup RCM.

"Kalau dia menemukan orang yang mau memakai, dia siap menyiapkan," lanjut Ari.

"Brondong"

 

Polisi kini menyelidiki komunitas LGBT tersebut untuk mencari sosok pelanggan yang menggunakan jasa AR. 

Sementara Untuk mencari pelanggan, AR menjajakan korbannya melalui akun Facebook bernama "Brondong".

Di akun tersebut, AR memajang foto-foto korban dengan diikuti nama dan huruf khusus yang diketahui merupakan sandi.

Huruf V menandakan anak tersebut bertindak sebagai perempuan, T bertindak sebagai laki-laki, dan B untuk biseksual.

Setiap anak dikenakan tarif Rp 1,2 juta kepada pelanggan. Dari uang sebanyak itu, masing-masing anak hanya menerima sekitar Rp 100-150 ribu untuk layanan singkat.

Dari pengembangannya, polisi menangkap U dan E terkait kasus ini. Tersangka U merupakan mucikari sama seperti AR.

Sementara E merupakan pemakai jasa prostitusi anak sekaligus perekrut dan menyediakan rekening untuk menamlung uang hasil kejahatan AR.

Para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Polisi Bongkar Prostitusi Online Untuk Kaum Gay
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com