Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Disarankan Didampingi Pengacara dalam Sidang Uji Materi Pasal Cuti Petahana

Kompas.com - 31/08/2016, 10:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari "Statesmanship and Political Campaign" Pusat Kajian Kebijakan Independen (Para Syndicate), Toto Sugiarto menyarankan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebaiknya didampingi kuasa hukum dalam mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ahok menggugat pasal terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana.

Alasannya, kata Toto, agar Ahok mendapatkan masukan-masukan dan bimbingan dalam mengajukan uji materi terhadap pasal yang digugat.

Dengan demikian, ia tidak akan kesulitan selama menjalani persidangan.

"Ya lebih baik pakai pengacara. Pengacara bisa memberi gambaran pada setiap tahap proses JR tersebut," ujar Toto, saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono sebelumnya juga mengatakan, secara umum memang ada perbedaan jika pihak yang mengajukan uji materi didampingi pengacara dengan tanpa pengacara.

Meskipun, kata Fajar, hal itu tidak akan memengaruhi hasil persidangan.

"Mungkin kalau didampingi pengacara format permohonannya lebih terstruktur secara format maupun secara substansi. Kalau yang bukan pengacara kadang-kadang permohonannya mungkin kurang jelas, kurang tajam tapi soal kesempatan dikabulkan atau tidak sama dengan gugatan pada umumnya," kata dia.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

Ahok meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Ahok menghadiri sidang perdana tanpa didampingi pengacara. Menurut Ahok, nantinya akan ada tim ahli yang juga menjelaskan lebih detil mengenai gugatan yang diajukannya.

"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat," tutur Ahok, Senin.

Menanggapi sikap tersebut, Hakim Agung I Gede Dewa Palguna menyebut gugatan JR yang diajukan Ahok dengan istilah BTP.

"BTP ya beracara tanpa pengacara," kata Palguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com