Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga Rokok Perlu Pertimbangkan Penerimaan Negara

Kompas.com - 27/08/2016, 10:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan Pemerintah harus memperhitungkan secara cermat terkait rencana menaikkan harga rokok melalui penaikkan besaran cukai rokok. Hal itu disampaikan Misbakhun dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

"Saya tidak setuju harga rokok naik bukan tanpa alasan, tetapi Pemerintah harus cermat melihat ini dan jangan dari aspek kesehatan saja, karena ini berpengaruh ke penerimaan negara nanti," ujar Misbakhun.

Misbakhun mengatakan saat ini negara memperoleh Rp 150 triliun dari cukai. Dari jumlah tersebut 98 persen berasal dari cukai rokok.

"Coba dilihat, 98 persen itu sekitar Rp 140 triliun, hasil sebesar itu kan jelas signifikan bagi penerimaan negara. Kalau harga rokok dinaikkan secara drastis bisa jadi nanti penerimaan cukainya berkurang karena yang beli rokok sedikit," lanjut Misbakhun. Karena itu Misbakhun mengimbau Pemerintah untuk mengkaji ulang rencana menaikkan harga rokok.

"Ada aspek sirkulasi ekonomi dalam industri rokok, ada sekian banyak tenaga kerja yang terserap dalam industri rokok, kalau dinaikkan sampai Rp 50.000 saya rasa kurang tepat," lanjut Misbakhun.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi. Tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Kompas TV Pengamat: Kenaikan Harga Rokok Harus Ada Keadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com