JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Soedarmo memastikan bahwa pembentukan Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum (Pansel KPU) tidak molor.
"Enggak (mundur) kami usahakan tepat waktu. Kami sesuaikan dengan amanat di UU (undang-undang) terkait dengan pansel," ujar Soedarmo, di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
"Iya nanti kami siapkan. Sekarang kan masih Agustus, kan itu nanti cepet aja kami konsep panselnya nanti," kata dia.
Pansel KPU harus sudah terbentuk sebelum 12 April 2016. Sebab, proses seleksi Komisioner KPU dimulai pada waktu tersebut.
Proses seleksi yang dimulai pada 12 April 2016 itu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
Disebutkan bahwa komisioner KPU dan Bawaslu yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.
Sebelumnya, Komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat ini dilantik pada Kamis, 12 April 2012. Dengan demikian, masa jabatan Komisioner kedua lembaga tersebut berakhir pada 12 April 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.