Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP PAN: Majukan Risma Tak Bergantung pada PDI-P

Kompas.com - 25/08/2016, 14:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menegaskan partainya tidak akan tergantung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk mendorong Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Sebab, ia mengklaim saat ini sudah ada enam partai di koalisi kekeluargaan yang setuju untuk mengusung Risma sebagai Cagub DKI, yakni PAN, Gerindra, Demokrat, PKS, PPP dan PKB.

Satu-satunya partai di Koalisi Kekeluargaan yang masih ragu untuk mendukung Risma hanya lah PDI-P.

(Baca: Zulkifli Hasan: Ahok Surveinya Paling Tinggi, Hanya Risma Lawan yang Seimbang)

"Kalau pun tanpa PDI-P Bu Risma masih punya tiket. Enam partai Koalisi Kekeluargaan setuju dengan Bu Risma," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Menurut Yandri, saat ini Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terus berkomunikasi dengan Risma. Dari komunikasi itu, Risma menyatakan keinginannya untuk memimpin DKI Jakarta.

Hanya saja, Risma belum bisa membuat keputusan karena masih ada sebagian masyarakat yang menolak kepergiannya dari Surabaya. PAN masih menunggu Risma untuk mengambil keputusan.

"Jadi ini tidak tergantung PDI-P, tapi tergantung Bu Risma," ucap Yandri.

 

(Baca: PAN Terus Rayu PDI-P, Belum Ada Skenario Selain Usung Risma Cagub DKI)

Yandri menambahkan, tak masalah jika nantinya Risma diusung enam parpol dengan tetap menyandang status kader PDI-P.

"Kalau Pilkada kan enggak ada syarat harus jadi kader parpol. Yang penting diusung parpol atau gabungan parpol dan kursinya cukup," ucap Yandri.

Kompas TV PAN Dukung Risma Maju Pilkada DKI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com