Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi III Sebut Lapas Penuh karena Kasus Narkoba, Tak Terkait Syarat Remisi

Kompas.com - 25/08/2016, 13:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Djunaedi Mahesa medesak pemerintah untuk mengevaluasi narapidana kasus narkotika. Evaluasi itu bertujuan untuk penilaian kepatutan pemindahan narapidana ke proses rehabilitasi.

"Ini lebih penting ketimbang buat gaduh dengan buat gaduh dengan rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Desmond dalam sebuah diskusi di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu alasan merevisi PP 99 dikarenakan berlebihnya kapasitas lapas.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jumlah narapidana tidak sesuai dengan kapasitas lapas. Dengan kapasitas berlebih itu, Yasonna khawatir adanya potensi kerusuhan di dalam lapas.

Desmond mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 19 Agustus, terdapat sekitar 126.819 narapidana dan 192.996 tahanan.

Dari jumlah narapidana tersebut, 62.768 narapidana atau sekitar 49,5 persen merupakan terpidana kasus narkoba.

Kelebihan kapasitas lapas tertinggi berada di lima provinsi antara lain, Riau (290 persen), Kalimantan Selatan (275 persen), Sumatera Utara (266 persen), Jakarta (255 persen), Kalimantan Timur (241 persen).

Secara nasional total kelebihan kapasitas lapas mencapai 73.350 orang atau 169 persen dari seluruh kapasitas lapas.

Menurut Desmond, dengan dihilangkan syarat Justice Collaborator (JC) pada revisi PP 99/2012 hanya menguntungkan narapidana kasus korupsi. Kata dia, narapidana kasus narkotika tidak terkena ketentuan pasal 34A PP 99/2012.

Dalam pasal 34A ayat 1 PP 99/2012, pemberian remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara pidana yang dilakukannya.

Sedangkan ayat 2 menyebutkan remisi terhadap narapidana kasus narkotika hanya diberikan pada terpidana dengan hukuman paling singkat lima tahun.

"Pasal 34A PP ini jiwanya adalah membatasi hak remisi narapidana kejahatan luar biasa. Pengguna narkoba tidak termasuk," ucap Desmond.

Selain itu, Desmond meminta untuk melakukan pendataan fasilitas negara dan swasta yang dapat digunakan untuk proses rehabilitasi medis san rehabilitasi sosial.

"Bagi DPR, lebih baik membangun fasilitas rehabilitasi ketimbang membangin penjara. Secara angara lebih rendah dan secara kegunaan lebih baik memulihkan penyalahgunaan narkoba," ujar Desmond. .

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com