Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inikah Penyebab Ruhut Dicopot sebagai Koordinator Jubir Demokrat?

Kompas.com - 23/08/2016, 10:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan penyelidikan terkait politisi Demokrat Ruhut Sitompul yang dilaporkan karena memelesetkan "hak asasi manusia" menjadi "hak asasi monyet" dalam rapat Komisi III DPR.

"Kami tak perlu berhura-hura menyampaikan ke publik, tapi sudah diperiksa saudara Ruhut dan sudah keluar kesimpulannya," kata Amir kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2016).

Amir enggan menyampaikan seperti apa bunyi putusan yang diambil Dewan Kehormatan. Sebab, putusan itu kini sudah diserahkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

(Baca: Ini Isi Pesan SBY untuk Ruhut Sitompul)

Kesimpulan itu diserahkan sebelum SBY memutuskan mencopot Ruhut sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat.

Kendati demikian, Amir tidak dapat memastikan apakah hasil penyidikan dari Dewan Kehormatan itu yang menjadi salah satu pertimbangan SBY menonaktifkan Ruhut sebagai Koordinator Juru Bicara Demokrat.

"Kalau dinonaktifkan itu bukan urusan Dewan Kehormatan. Itu kebijakan Ketum, beliau yang menilai ada Koordinator Jubir melempar kata-kata ke sana kemari dengan menggunakan atribut itu. Karena itu, Ketum turun tangan sebagai solusi," kata Amir.

(Baca: Amir Syamsuddin: Ruhut Perbendaharaan Bahasanya Terbatas, Saya Tak Mau Debat)

Mahkamah Kehormatan DPR sebelumnya menjatuhi sanksi ringan kepada Ruhut karena telah dianggap melakukan pelanggaran etika. Kasus itu dilaporkan oleh PP Pemuda Muhammadiyah.

 

Pelanggaran etika terbukti dilakukan Ruhut dalam rapat kerja komisi dengan Kapolri.

(Baca: Sebut Hak Asasi Monyet, Ruhut Dijatuhi Sanksi Ringan oleh MKD)

 

Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia.

Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".

Kompas TV Ruhut: Yang Bisa Putuskan Hanya SBY
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com