Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Cuti Saat Kampanye Itu Wajib bagi Petahana

Kompas.com - 22/08/2016, 17:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, cuti bagi calon petahana saat kampanye Pilkada wajib dilakukan.

Aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah itu tak bisa ditawar.

“Saya ingin katakan, cuti itu bukan hak, tapi cuti kewajiban,” kata Mahfud, di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi sidang perdana gugatan pasal cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok menggugat Pasal 70 ayat (3) UU tersebut.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa calon petahana harus mengajukan cuti saat kampanye apabila maju kembali dalam pemilihan kepala daerah.

Mahfud mengatakan, gugatan serupa pernah diajukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.

Saat itu, Sjachroedin keberatan jika calon petahana harus mundur enam bulan sebelum pencalonan.

MK mengabulkan gugatan tersebut dan mengganti kewajiban mundur menjadi cuti.

“Seorang gubernur kan masa jabatannya 5 tahun, masa baru 4,5 tahun sudah harus mundur berarti dirampas tuh hak konstitusionalnya,” ujar Mahfud.

Namun, ketika itu, Sjahcroedin yang mencalonkan diri kembali terlanjur mengundurkan diri. Sebab, putusan itu diambil setelah batas waktu mundur itu berlaku.

Lebih jauh, Mahfud mengkategorisasi cuti menjadi tiga kelompok, yaitu hak, kewajiban, dan larangan.

Cuti masuk kategori hak yaitu bagi karyawan yang setiap tahun mendapat jatah 12 hari cuti. Hak itu dapat ditagih apabila perusahaan tidak memberikannya.

Sementara, untuk cuti yang dilarang, misalnya, jika ada bencana di suatu daerah, maka kepala daerah tak boleh mengajukan cuti.

Cuti itu baru bisa diajukan setelah persoalan yang terjadi selesai.

Untuk cuti yang masuk kewajiban, ia mencontohkan, cuti di luar tanggungan negara. Misalnya, ia ingin bepergian ke luar negeri bersama istrinya.

Jika istrinya merupakan seorang PNS, maka ada kewajiban untuk cuti di luar tanggungan.

Kompas TV Amien Rais: Ahok Pemimpin yang Beringas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com