Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Tak Perlu Opsi "Jalur Cepat" untuk Arcandra

Kompas.com - 22/08/2016, 16:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD menilai, pemerintah tak perlu mengistimewakan Arcandra Tahar.

Apalagi sampai mengkaji opsi "jalur cepat" agar eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu segera meyandang status WNI. 

“Menurut saya enggak ada hal yang mendesak untuk buru-buru. Kalau mau dipakai, ya dipakai saja. Kan Arcandra sendiri yang bilang,” kata Mahfud saat memberikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

(Baca: Soal Arcandra, Menkumham Pertimbangkan "Jalur Normal" dan "Jalur Cepat")

Opsi jalur khusus memang dimungkinkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Opsi itu pernah digunakan pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika mengembalikan status WNI kepada Hasan Tiro dan Abdullah Zaini, eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka.

“Dalam empat hari, seminggu, dia diberi kewarganegaraan. Karena itu untuk menyelamatkan hajat dari separatis, dari separasi Indonesia,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Arcandra diketahui memegang dua paspor, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Status WNI Arcandra otomatis hilang saat dia mengantongi identitas warga negara Amerika.

Untuk mengembalikan kembali statusnya, maka Arcandra perlu menjalani proses naturalisasi yang berlaku sesuai ketentuan UU.

Mahfud menambahkan, jika memang pemrintah masih membutuhkan tenaga Arcandra, maka lulusan Institut Teknologi Bandung itu dapat direkrut sebagai tenaga professional.

Sehingga, baik pemerintah maupun Arcandra tak peru khawatir ada pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

(Baca: Kebijakan yang Telah Dibuat Arcandra Tahar Dianggap Perlu Ditinjau Ulang)

“Dia bisa dibayar sebagai konsultan. Kalau memang katanya dia menghemat sampai Rp 7 triliun dalam satu kebijakan, kasih lah sepuluh persennya. Kan enggak harus jadi menteri kalau gitu,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek untuk menuntaskan masalah kewarganegaraan eks menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

"Pemerintah terus pelajari dan melihat dari berbagai aspek, termasuk dengan melibatkan para ahli. Kami ingin membahas ini dengan baik agar jangan ada lagi hura-hura politik karena persoalan kecil," ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Dia melanjutkan, pemerintah terus mengkaji semua kemungkinan terkait status Arcandra. Menurutnya, Arcandra bisa saja mendapatkan status WNI dengan menggunakan "jalur normal", sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan "jalur cepat" seperti tertera di pasal 20 UU yang sama.

Kompas TV Pemerintah Memproses Status Kewarganegaraan Arcandra

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com