Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Nilai Gugatan Ahok Terkait UU Pilkada Sulit Diterima MK

Kompas.com - 22/08/2016, 15:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman ikut menyaksikan sidang perdana gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Habiburokhman menilai Ahok belum mendalilkan alasan mengajukan gugatan. Dan itu akan membikin majelis hakim sulit untuk menerima gugatan. 

"Sulit sekali untuk lolos ke perkara pokok ini, karena kerugian konstitusional tidak bisa dia dalilkan," ujar Habiburokhman di gedung MK, Senin (22/8/2016).

 

(Baca: Ahok Jawab soal Kekhawatiran Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Petahana)

"Rakyat dan rugi dan sebagainya, dia bilang kalau dia tidak menjabat full, makanya jabatannya rugi," tambah dia.

Menurut Habiburokhman, Ahok semestinya mengikuti aturan yang sudah ada. Terkait pengganti selama cuti, sudah ada sistem yang mengaturnya.

"Ahok juga harusnya percaya pada sistem. Kalau dia tidak aktif kan ada penggantinya," kata dia.

Habiburokhman juga menyinggung soal jabatan Gubernur yang diemban Ahok saat ini. Menurut dia, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak dipilih oleh warga DKI Jakarta sebagai Gubernur, tetapi hanya melanjutkan jabatan yang ditinggalkan oleh Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu dicalonkan jadi Presiden.

"Itu juga dia dipilih rakyat bukan sebagai gubernur, dia dipilih rakyat sebagai wakil gubernur. Jadi, dia tidak menjabat full itu jabatannya Jokowi sebetulnya," kata dia. 

Sebelumnya, Majelis Hakim MK meminta Ahok menjelaskan lebih detail terkait gugatan yang diajukannya.

Anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna, meminta Ahok mempertegas kedudukan dirinya dalam gugatan tersebut, apakah Ahok menggugat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 nanti.

Pasalnya, dalam gugatan Ahok mengaitkan kedua hal tersebut. Hal ini perlu dipertegas agar kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok menjadi lebih jelas.

"Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya, dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatan sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," ujar Palguna saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

(Baca: Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman meminta Ahok lebih mempertegas bahwa gugatan yang diajukan terkait soal aturan cuti bagi petahana atau mengenai penggunaan fasilitas negara yang tertuang dalam pasal 70 ayat 3 poin A dan B.

Di dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Jadi yang diuji itu Pasal 70 ayat 3 atau Pasal 70 poin a?," kata dia. Atas adanya berbagai hal yang dinilai masih kurang detil, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman memberi waktu 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki.

"Mengingat waktu pendaftaran calon (gubernur) sudah mendekati, kalau tidak salah september, saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Ya lebih cepat lebih bagus supaya bisa diselesaikan," tutur dia.

Kompas TV Habiburokhman: KTP Ahok Hanya Isapan Jempol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com