Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Sesalkan Kemendagri yang Tak Batalkan Perda Diskriminatif

Kompas.com - 18/08/2016, 21:23 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang membatalkan peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah pada Juni 2016 lalu.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, dari 3.134 Perda, tak satu pun perda yang berisi kebijakan diskriminatif yang dibatalkan.

Hampir seluruh perda yang dibatalkan berkaitan dengan investasi dan perizinan.

Menurut Azriana, hal ini menunjukkan keragu-raguan Mendagri menggunakan mekanisme pembatalan yang diatur Pasal 251 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terhadap kebijakan diskriminatif.

"Ini menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melihat tindakan-tindakan inkonstitusional sehingga memperjuangkan konstitusi sebagai mandat yang diemban," ujar Azriana, di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Situasi ini, lanjut Azriana, harus segera diakhiri.

"Bangsa ini bisa terus menuju pada kehancuran jika kebhinekaan yang menjadi jati diri bangsa terus dihadapkan dengan pemaksaan penyeragaman, baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat ataupun dilembagakan oleh negara," kata Azriana.

Ia berharap, Mendagri menjalankan secara sungguh-sungguh UU No 23/2014 terkait mekanisme pembatalan peraturan perundang-undangan dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah perlu meningkatkan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan regulasi di tingkat daerah," ujarnya.

Selama kurun 2009-2016, pemerintah pusat maupun emerintah daerah (Pemda) menerbitkan sebanyak 421 kebijakan yang diskriminatif.

Adapun 33 kebijakan diskriminatif diterbitkan di Indonesia dalam satu tahun terakhir.

Puluhan kebijakan itu dianggap diskriminatif karena memiliki aturan kriminalisasi, mengandung moralitas dan agama, dan pengaturan terhadap kontrol tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com