JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute melakukan riset terhadap hasil kinerja Mahkamah Konstitusi dalam rentang waktu 19 Agustus 2015 hingga 15 Agustus 2016. Dalam periode itu tidak kurang sebanyak 124 putusan telah dihasilkan MK.
"MK masih menunjukkan produktivitas dari segi kuantitas," kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani di kantor Setara Institute, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Dari 124 putusan, sebanyak 19 putusan kabul, 44 putusan tolak, 41 putusan tidak dapat diterima, 15 ketetapan, dan 5 putusan gugur.
Ismail mengatakan hasil pengujian ini tidak jauh berbeda dengan putusan yang diajukan MK periode Agustus 2014-Agustus 2015. Dalam rentang tersebut terdapat 135 putusan yang terdiri dari 21 putusan kabul, 43 putusan tolak, 43 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan yag ditarik kembali dan 6 putusan gugur.
Ismail mengatakan, Setara memberikan tone positif pada putusan yang kondusif dan progresif, tone negatif pada putusan yang melemahkan pemajuan hak atau melemahkan praktik penyelenggaran negara berdasarkan prinsip negara hukum, dan tone wajar pada putusan yang sifatnya biasa saja.
"Negatif ketika MK mengatakan Jaksa Agung tidak ada kewenangan untuk PK terhadap putusan bebas. Ini negatif karena tidak ada kontribusi terhadap hukum. Tone positif seperti larangan pembakaran hutan. MK beri kontribusi pada penegakan hukum lingkungan," ucap Ismail.
Dalam 124 putusan, Setara memberikan tone negatif pada 8 putusan yang terdiri dari 5 putusan tolak dan 3 putusan Kabul. Tone positif sebanyak 18 putusan terdiri dari 10 putusan Kabul dan 8 putusan tolak.
Tone wajar atau netral sebanyak 98 putusan, terdiri dari 6 putusan Kabul, 31 putusan tolak, 41 putusan tidak dapat diterima, 5 putusan gugur, dan 15 ketetapan.
Ismail menilai MK menjadi salah satu mekanisme nasional baru yang efektif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Selain itu, juga memberikan dasar hukum baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi.
"Prestasi dan produktivitas MK tetap menuntut perhatian dari berbagai elemen, khususnya memeriksa kontribusi MK pada pemajuan dan perlindungan HAM serta penguatan rule of law," ujar Ismail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.