Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: Setiap Narapidana Punya Hak untuk Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2016, 12:24 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan setiap narapidana berhak untuk mendapatkan remisi. Kata dia, remisi diberikan jika narapidana telah memenuhi persyaratan.

"Dia sudah penuhi syarat. Harus ada keadilan. Dalam UU dikatakan, dan ini konvensi internasional, kita ratifikasi, setiap napi punya hak untuk dapat remisi. Kalau memenuhi syarat tapi tidak diberikan itu menghukum dua kali, sangat tidak adil," kata Yasonna di Kemkumham, Jakarta, Selasa (17/8/2016).

Yasonna menuturkan untuk kejahatan luar biasa seperti terorisme juga mendapatkan remisi. Remisi diberikan setelah dilakukan pengkajian dan rekomendasi dari Datasemen Khusus 88.

"Kriterianya berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, kami lihat dia, oh rajin sholat, ikut bekerja, ada perbaikan perilaku, dan itu dibahas bukan asal tarik saja," ucap Yasonna.

(Baca: Abu Bakar Baasyir, Nazaruddin, hingga Gayus Tambunan Dapat Remisi)

Menurut dia, jika pemerintah tidak memberikan remisi diperlukan pembangunan lapas yang lebih banyak saat ini. Selama menjabat menjadi menteri, Yasonna mengatakan adanya penambahan 40.000 narapidana di lapas.

"Kalau tidak ada remisi, kami haru bangun lapas itu, waduh gak tahu lagi lah. Aku jadi menteri sudah tambah 40.000. Dulu aja setengah mati banyaknya. 100 sekian miliar untuk kapasitas seribu. Jadi mindset itu dunia, bukan kita asal buat disini," ujar Yasonna.

Dia mencotohkan sistem hukum di Amerika Serikat. D isana, dengan adanya Plea Bergaining atau pernyataan bersalah dari seorang tersangka dapat mendapatkan potongan hukuman yang besar.

(Baca: 82.015 Narapidana Terima Remisi Hari Kemerdekaan)

Yasonna mengatakan, narapidana di lapas mendapatkan pembinaan untuk kembali terintegrasi ke masyarakat. Menurut dia, pemerintah bersama masyarakat harus membangun sistem untuk membangun mental dan karakter.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia kepada sekitar 82.015 narapidana seluruh Indonesia.

Di antaranya, sebanyak 27 orang merupakan narapidana kasus terorisme, narapidana kasus narkotika sebanyak 12.161 orang. Narapidana tindak pidana umum sebanyak 68.633 orang. Sedangkan koruptor yang memenuhi syarat berdasarkan PP 99 sebanyak 428 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com