JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tengah mengkaji status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Arcandra pada Senin (15/8/2016) malam diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo karena memiliki dua kewarganegaraan: Indonesia dan Amerika Serikat.
"Sedang dalam pengkajian," kata Yasonna singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/8/2016).
Kajian dilakukan untuk menentukan status kewarganegaraan Arcandra dengan mengacu pada perundangan.
Posisi Arcandra untuk sementara digantikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.
"Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman, sebagai Plt Menteri ESDM sampai diangkat menteri baru," kata Pratikno saat mengumumkan pemberhentian Arcandra (Senin (15/8/2016) malam.
Pemberhentian Arcandra efektif mulai Selasa pagi.
Bisa Jadi WNI
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yang telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia dapat diperbaiki.
Hikmahanto mengatakan, otoritas keimigrasian di Indonesia bisa menganggap Arcandra bukan sebagai warga negara asing yang telah kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia.
Menurut dia, dalam keadaan seperti itu, biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi, mengingat Arcandra adalah WNA, namun asal Indonesia.
(Baca: Status Kewarganegaraan Arcandra Dapat Diperbaiki, Ini Saran Hikmahanto)
"Disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia. Apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orang tuanya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2016).
Selain itu, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia. Menurut Hikmahanto, kepemilikan rumah menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meskipun secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.
"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut," ucap Hikmahanto.
Kemudian, lanjut Hikmahanto, Arcandra dapat mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.
"Termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," ucap Hikmahanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.