Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Rancang Aturan Pemidanaan Korporasi

Kompas.com - 15/08/2016, 13:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Korporasi yang terlibat kejahatan secara keseluruhan dan menerima aliran dana hasil kejahatan harus dijerat pidana.

Itu diutarakan Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).  

"KUHAP belum mewadahi banyak proses penegakan hukum. Termasuk seret korporasi," ujar Artidjo dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).

Artidjo mengatakan, dalam beberapa kasus, korporasi luput dari jeratan hukum. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa perusahaan tersebut juga menerima aliran dana dari hasil korupsi.

"Kendalanya kan belum ada aturannya, kan kalau surat dakwaan harus sebut jenis kelamin, nama, umur. Korporasi tidak ada," kata Artidjo.

(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)

Karena itulah, Mahkamah Agung telah merancang peraturan MA untuk menyeret korporasi ke pengadilan. Jika korporasi lolos, kata Artidjo, maka pejabat perusahaan lainnya yang tak dijerat tetap bisa menjalankan bisnis tersebut.

"Bahkan orang di penjara masih kendalikan korporasi," kata Artidjo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, sebelumnya mendukung pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi. Alex mengakui, sejauh ini KPK belum pernah memidanakan korporasi.

Hal itu karena belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.

Mengenai dasar hukum pemidanaan terhadap korporasi, kata Alex, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur soal kejahatan Korporasi. Suatu tindak pidana dikategorikan tindak pidana korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya masih mengkaji aturan dan tata cara pemidanaan korporasi. Agus juga berharap, kajian bisa selesai dalam waktu dekat. Seiring dengan hal itu, sudah ada perusahaan yang bisa dijadikan tersangka.

(Baca: Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Ada Korporasi yang Kami Jadikan Tersangka)

"Itu sedang kami pelajari, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ujar Agus.

Ia menjelaskan, dalam kasus pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tentu ada uang yang mengalir ke perusahaan tersebut. Maka, menurut Agus, seharusnya koorporasi juga ikut bertanggung jawab.

Kompas TV ICW: Dari 384 Kasus, 46 Terdakwa Divonis Bebas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com