BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Mahkamah Konstitusi

"Best Practice" dari Mongolia, Warga Negara Asing Bisa Berperkara di MK

Kompas.com - 12/08/2016, 16:57 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com – Di Mongolia, warga negara asing bisa berperkara di mahkamah konstitusi negara itu. Seperti apa prosedurnya? Bagaimana pula dengan praktik di Indonesia?

“Kami (Mahkamah Konstitusi Mongolia) pernah mendapat kasus warga negara asing, tepatnya Rusia, yang mengajukan kasusnya karena merasa hak asasi individunya dilanggar,” ujar Jantsan Navaanperenlei, ketua delegasi Mongolia dalam Kongres ke-3 Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC), di Bali, Jumat (12/8/2016).

Menurut Navaanperenlei, undang-undang di negaranya memang memungkinkan warga asing berperkara di pengadilan konstitusi.

“Tertulis dalam undang-undang bahwa semua orang, baik warga Mongolia maupun warga negara asing (termasuk yang tidak memiliki kewarganegaraan Mongolia) yang berada di wilayah atau batas teritori Mongolia memiliki hak untuk mengajukan petisi maupun aduan ke mahkamah konstitusi. Mereka sama di muka hukum,” ungkap Navaanperenlei.

Meski begitu, lanjut Navaanperenlei, tak banyak perkara yang diajukan warga negara asing dikabulkan di mahkamah konstitusi negaranya.

“Kami sudah berpengalaman selama 25 tahun menjalankan undang-undang (tersebut). Dari hasil evaluasi, kinerja mahkamah konstitusi terkait aduan warga negara asing tidak meningkat. Artinya pengaduan yang ada memang tidak banyak,” imbuh Navaanperenlei.

KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Pembicara pada Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC). Dari kiri ke kanan, Hla Myo Nwe (Myanmar), Jantsan Navaanperenlei (Mongolia), I Dewa Gede Palguna (Indonesia) selaku moderator, Zühtü Arslan (Turki), dan Abdullah Shafaee (Afghanistan).

Best practice dari Mongolia itu mengundang antusiasme para peserta kongres. Salah satu pertanyaan yang sempat mencuat adalah terkait definisi warga negara asing itu, apakah juga mencakup turis dan wisatawan mancanegara.

“Ya, tentu termasuk (turis), karena mereka berada di wilayah teritori Mongolia. Namun, hingga saat ini belum pernah ada turis yang mengadukan gugatan. Tandanya, belum ada (turis) yang merasa hak-haknya dilanggar saat berada di negara kami,” jawab Navaanperenlei.

Menurut Navaanperenlei, praktik pengadilan konstitusi di negaranya banyak merujuk ke Korea Selatan, Rusia, dan Jerman. Karenanya, kata dia, sejumlah aturan dalam undang-undang terkait pengadilan konstitusi di sana yang tak berbeda dengan aturan di ketiga negara itu.

“Begitu juga undang-undang terkait pembelaan hak warga negara dan orang-orang yang berada di wilayah Mongolia. Apa yang kami jalankan sedikit banyak berdasarkan pengalaman tiga negara yang kami rujuk itu,” kata Navaanperenlei.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Merujuk Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, warga negara asing belum bisa berperkara di pengadilan konstitusi di Indonesia. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengubah ketentuan mengenai siapa yang bisa berperkara di pengadilan ini.

Merujuk Pasal 51 ayat 1 UU MK tersebut, pemohon yang memenuhi legal standing untuk berpekara di MK adalah perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara.

Bagian penjelasan UU MK tentang pemohon ini hanya memberikan tambahan keterangan terkait perorangan warga negara Indonesia yang dapat berpekara di pengadilan ini. Di situ diterangkan, definisi perorangan juga mencakup kelompok orang dengan kepentingan yang sama.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com