Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan RI

Kompas.com - 10/08/2016, 14:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) melaporkan adanya pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada eksekusi jilid III.

Laporan diserahkan kepada Komisi Kejaksaan RI dengan nomer registrasi 2355-623/BTT/KK/08/2016.

Afif Abdul Qoyim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengatakan Prasetyo telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

(Baca: Kejagung Bantah Ada Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)

Afif, sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Humprey Ejike Jefferson atau Jeff yang dieksekusi mati beberapa waktu lalu, sempat mengajukan permohonan grasi pada 27 Juli sebelum eksekusi dilakukan.

Grasi diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 membatalkan pasal 7 ayat 2 UU Grasi yang membatasi pengajuan Grasi selama satu tahun.

"Berdasarkan UU Grasi, selayaknya eksekusi tidak dilaksanakan sebelum permohonan grasi yang diajukan Jeff diterima atau ditolak. Namun hingga detik terakhir keputusan Presiden belum diterima," kata Afif di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

(Baca: YLBHI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)

Afif menambahkan, pelanggaran lainnya yang dilakukan Kejagung terkait notifikasi eksekusi. Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyebutkan, sebelum 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi, jaksa memberitahu kepada terpidana tentang pelaksanaan eksekusi.

"Selasa 26 Juli sekitar pukul 15.00 WIB, Humprey menerima berita acara pemberitahuan putusan telah berkaitan hukum tetap. Eksekusi seharusnya dilakukan pada 29 Juli sore hari bukan 29 Juli dini hari," ucap Afif.

Afif mempertanyakan proses eksekusi Humprey yang dipercepat. Menurut dia, Prasetyo terkesan terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi mati.

"Pihak kejaksaan tidak menentukan alasan yang jelas," ujar Afif.

(Baca: Titus Tinggalkan Rekaman Suara Jelang Eksekusi Mati, Apa Isinya?)

Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno menerima laporan tersebut. Kata dia, laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian bersama dengan para komisioner.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FH UI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com