JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional A Bakri dan anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Alamuddin Dimyati Rois, akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/8/2016). Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap proyek di Maluku.
"Diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa.
Seusai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Beberapa di antaranya adalah anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), dan Andi Taufan Tiro (PAN).
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Berdasarkan keterangan Damayanti yang disampaikan melalui pengacaranya, Magda Wijaya, Alamuddin pernah mengajukan program aspirasi di Maluku. Namun, program aspirasi milik Alamuddin kemudian digantikan oleh Musa Zainuddin.
Sementara, A Bakrie, disebut mengusulkan program aspirasi di Maluku, dengan total proyek senilai Rp 10 miliar.