JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan mempertanyakan motif Polri, Badan Narkotika Nasional dan TNI yang kompak melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar ke kepolisian.
Polri, BNN dan TNI melaporkan Haris atas tuduhan pencemaran nama baik karena mengungkapkan cerita bandar narkoba yang kini sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman, terkait keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba.
"Yang menjadi pertanyaan besar, BNN, TNI dan Polri ini punya motif apa?" kata Sofyan di Jakarta, Senin (8/8/2017).
Ia berpendapat, pelaporan yang dilakukan ketiga institusi itu tidak hanya berkaitan dengan cerita Freddy yang diungkapkan Haris.
Menurut Sofyan, Haris bersama Kontras selama ini kritis terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, ia menduga, langkah Haris yang mengungkap cerita Freddy hanya dijadikan momentum bagi aparat untuk menjerat yang bersangkutan dengan pasal pencemaran nama baik.
"Laporan terhadap Freddy ini hanya pintu masuk," ujar dia.
Sofyan menilai, langkah Polri, BNN, dan TNI melaporkan Freddy dengan tuduhan pencemaran nama baik juga salah sasaran.
Sebab, dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP, objek yang dicemarkan nama baiknya adalah orang, bukan institusi negara.
Dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan dalam laporan, kata dia, memang tidak disebutkan mengenai objek pencemaran nama baik.
"Namun demikian, harus dipahami bahwa pasal 27 ayat (3) genusnya harus dikembalikan kepada pasal 310 dan 311. Artinya, jika ingin ditafsirkan maka objek pencemaran nama baik adalah orang per orang," ujar Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.