JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan, Liberty Sitinjak, memberikan keterangan selama 2,5 jam kepada para penyidik di Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (8/8/2016).
Usai pemeriksaan, Sitinjak mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait proses penggalian keterangan oleh BNN.
Sitinjak yang keluar sekitar pukul 11.30 WIB itu mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan ke BNN ini menindaklanjuti pernyataan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengenai dugaan keterlibatan oknum BNN dengan Freedy Budiman.
"Selama di dalam ruangan kami sudah bisa menyelesaikan hal yang patut saya sampaikan selaku mantan kalapas Nusakambangan," ujar Sitinjak di BNN, Senin.
Ia juga mengatakan, perihal pertanyaan substansial yang diajukan BNN kepada dirinya sebaiknya dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sitinjak juga mengaku bahwa akan segera menemui Yasonna usai memberikan keterangan di BNN hari ini.
"Pembicaraan saya di BNN yang boleh menjelaskan hanya BNN dan Pak Menteri (Yasonna H Laoly)," ujarnya.
Sitinjak mengaku bahwa dia datang ke BNN atas perintah Yasonna Laoly selaku atasannya. Karena itu dia menolak memberikan komentar mengenai substansi yang ditanyakan penyidik BNN.
"Karena menurut saya tidak baik kalau hasil dari sini saya berikan keterangan tanpa saya laporkan dulu," kata dia.
(Baca juga: Soal Kasus Freddy, Mantan Kalapas Nusakambangan Ingin Bantu BNN)
Kepala Humas BNN Slamet Pribadi sebelumnya mengatakan bahwa kedatangan Sitinjak hari ini untuk pemeriksaan non projusticia (mengonfirmasi keterangan).
Pemeriksaan, kata Slamet, dilakukan oleh Irjen Rum Murkal.
(Baca juga: Mantan Kalapas Nusakambangan Akan Ditanya BNN soal CCTV di Tahanan Freddy)