Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ikut Gugat UU Pilkada 2016 ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 07/08/2016, 17:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang baru disahkan tahun ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak tanggung-tanggung, salah satu penggugat UU baru itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang menghendaki pengujian UU tersebut.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya berhak mengajukan gugatan ke MK.

Mereka yang berhak itu yakni perorangan, badan hukum publik atau privat, lembaga negara, dan kesatuan masyarakat hukum sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.

"Secara normatif Ahok memang punya hak konstitusional untuk mengajukan pengujian UU," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2016).

"Oleh karena itu saya kira tidak akan muncul masalah dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dirinya sebagai Pemohon di MK,” tambah Said.

Namun, ketika mengucapkan sumpah jabatannya sebagai gubernur, Said mengatakan, Ahok telah berjanji akan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sebaik-baiknya.

Sehingga, menurut dia, Ahok seharusnya menjalankan seluruh pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.

“Bagaimanapun, suka-tidak suka, mau-tidak mau, UU itu harus dianggap sebagai produk rakyat melalui wakil mereka di DPR dan melalui Presiden yang telah mereka pilih," kata Said.

"Jadi aturan itu bukannya untuk ditentang, melainkan untuk dijalankan,” ujar Said.

Adapun pasal yang digugat Ahok ke MK yaitu terkait cuti bagi calon petahana.

Ahok yang ingin maju kembali pada Pilkada DKI 2017, merasa keberatan lantaran waktu cuti yang diatur berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2017.

Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya, mengaku telah menerima gugatan yang diajukan Ahok.

Namun, gugatan tersebut belum teregistrasi lantaran berkas yang diajukan belum lengkap. Sehingga, laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com