YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menetapkan tiga peraturan KPU meski belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR.
Ini dilakukan mengingat kian mendesaknya kebutuhan akan Peraturan KPU, menyusul makin dekatnya tahapan pencalonan pada Pilkada 2017.
Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, sebelum menetapkan ketiga PKPU, KPU telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kedua lembaga itu menyetujui langkah KPU.
"Mereka bilang tidak apa-apa karena urgent," kata Arief di Yogyakarta, Jumat (5/6/2016) malam.
Arief menuturkan, KPU sebelumnya berencana menyerahkan sepuluh PKPU untuk dikonsultasikan dengan DPR. Karena terlalu banyak, akhirnya hanya lima PKPU diserahkan.
"Ternyata lima itupun jadwalnya kemudian belum bisa disesuaikan untuk bisa dilaksanakan rapat konsultasi. Sementara kebutuhan mendesak," ujar Arief.
Arief mengatakan, PKPU lainnya seperti aturan cuti saat kampanye telah dilakukan uji publik dan menunggu waktu konsultasi dengan DPR.
Sementara konsultasi terdekat tanggal 8-9 Agustus hanya membahas tiga PKPU yang telah ditetapkan.