Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petahana Dinilai Tak Perlu Cuti Saat Maju di Pilkada jika UU Atur soal Konflik Kepentingan

Kompas.com - 05/08/2016, 22:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menilai perundang-undangan di Indonesia belum mampu mencegah konflik kepentingan petahana saat dia berkampanye untuk maju kembali di pilkada.

Pernyataan Ramlan itu menanggapi sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena keberatan harus cuti selama tiga bulan.

Menurut Ramlan, sejatinya petahana yang hendak maju kembali di pilkada tak perlu mengajukan cuti saat masa kampanye jike perundang-undangan di Indonesia mampu mencegah terjadinya konflik kepentingan saat petahana berkampanye.

"Seperti di Amerika Serikat (AS) misalnya, seorang petahana baik di tingkat lokal maupun nasional tidak perlu cuti saat maju lagi dan berkampanye sebab di sana ada UU yang memberi sanksi tegas jika petahana terbukti menggunakan fasilitas negara," ujar Ramlan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2016).

Dia menuturkan, jika petahana diharuskan cuti maka dia dirugikan, sebab tak bisa menyelesaikan program kerjanya hingga akhir periode jabatan.

Ramlan menambahkan, sejatinya tak hanya petahana yang dirugikan tetapi publik juga karena tak bisa merasakan janji pembangunan petahana hingga akhir periode jabatan.

"Memang petahana bisa digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) tetapi kan Plt tidak memahami seutuhnya arah pembangunan yang telah direncanakan oleh petahana dan nantinya itu akan terjadi saat Plt dihadapkan dalam menentukan prioritas anggaran," ucap Ramlan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu pun menyatakan semestinya DPR jeli dalam melihat persoalan ini.

"Akhirnya percuma saja anggota dewan studi banding ke luar negeri tapi perundang-undangannya tak ada yang tegas mengatur larangan penggunaan fasilitas negara saat berkampanye," ujar Ramlan.

"Seharusnya polemik cuti saat kampanye tak perlu terjadi jika ada aturan tegas yang memberi sanksi saat petahana terbukti menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye, karena kalau ada aturan itu petahana tak perlu cuti," lanjut dia.

Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

Bahkan, Ahok bersedia tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Kompas TV Manuver Ahok Timbulkan Kekecewaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com