YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU belum menetapkan peraturan secara khusus terkait cuti kampanye.
Peraturan KPU mengenai cuti kampanye akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Terkait dengan pasal itu ya kita harus tunggu hasil konsultasi bagaimana. Karena kami memahaminya itu kan masih seperti yang kemarin," kata Arief di Yogyakarta, Jumat (6/8/2016) malam.
KPU sebelumnya telah menetapkan tiga PKPU, namun tidak termasuk peraturan mengenai cuti kampanye.
Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017.
Kemudian, PKPU Pencalonan dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Ketiga PKPU tersebut akan dikonsultasikan ke DPR pada 9-10 Agustus mendatang, setelah ditetapkan lebih dulu karena telah memasuki tahapan pilkada.
Arief menuturkan, dalam draf PKPU, pengaturan masa cuti kampanye masih sama dengan PKPU sebelumnya. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dalam UU yang baru, sebagaimana disampaikan oleh pemerintah, itu dimaknainya harus cuti selama masa kampanye. Artinya kurang lebih 3,5 bulan," ucap Arief.
Dalam penetapan aturan cuti, KPU menerima masukan dari berbagai daerah. Di Aceh, selain ada pemilihan gubernur, juga ada pemilihan dua puluh kepala daerah di kabupaten/kota.
"Kalau itu harus cuti selama kurang lebih 3,5 bulan, itu mereka agak risau," ucap Arief.
Walau sudah melakukan uji publik tekait PKPU kampanye Pilkada, Arief mengatakan masih diperlukan konsultasi dengan DPR yang bersifat mengikat. Sebelum ditetapkan, aturan cuti kampanye menggunakan aturan terdahulu.