Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa, Dewan Pers, hingga Kemenkominfo Terkait Kasus Saut Situmorang

Kompas.com - 06/08/2016, 07:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam terus berlangsung.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya meminta pendapat dari ahli bahasa, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menilai apakah yang diutarakan Saut mengandung unsur pelanggaran hukum.

"Kami serahkan ke ahli bahasa, kalau seperti ini kira-kira masuk tidak sih ke ujaran kebencian, fitnah dan sebagainya," ujar Umar di Mabes Polri, Jumat (5/8/2016).

Setelah itu, penyidik menyerahkan kepada ahli pers dari Dewan Pers untuk menelaah ucapan Saut dari sisi jurnalistik. Nanti akan dilihat apakah pelanggaran yang dilakukan masuk ke ranah kode etik jurnalistik atau tidak.

Terakhir, dari Kemenkominfo juga dimintai pendapatnya untuk melihat subjek Informasi dan Transakai Elektronik.

"Ini apakah menjadi sumber subjek ITE atau di-broadcaster-nya saja? Nah alat bukti-bukti ini nanti di gelar," kata Umar.

Umar mengatakan, untuk menjerat tersangka, harus ada kesinambungan antara kesaksian dengan alat bukti. Namun, Umar enggan menyebut pasti apakah dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti berupa rekaman tayangan di televisi tersebut sudah kuat untuk penetapan tersangka atau belum.

"Alat bukti kan saling nyambung. Kalau ini berdiri sendiri tidak ada dukungannya, bukan alat bukti namanya karena harus nyambung," kata Umar.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa Saut sebagai terlapor. Umar memastikan akan ada pemeriksaan berikutnya untuk Saut karena penyidikan masih panjang. Namun tidak dapat memastikan waktunya.

"Pasti ada, kan baru pemeriksaan pertama. Jadi siapa, di mana, dengan apa, itu belum terpenuhi," kata Umar.

Saut dilaporkan oleh tiga orang perwakilan dari HMI dengan surat laporan berbeda, yakni atas nama Ade Irfan Pulungan, Mulyadi, dan Muhammad Fauzi. Saut dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya dalam acara di satu stasiun televisi swasta.

Dalam program tersebut, Saut mengeneralisir bahwa kader HMI hanya cerdas saat menjadi mahasiswa. Namun, begitu menjadi penjabat, melakukan korupsi.

Saut sebelumnya meminta maaf kepada keluarga besar HMI. Ia mengaku tidak bermaksud menyinggung HMI maupun lembaga lainnya. Ia merasa ada kesalahpahaman atau persepsi atas pernyataannya.

Sementara itu, Saut dianggap melakukan pelanggaran sedang oleh Komite Etik KPK. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut.

Dalam putusan yang bersifat final dan mengikat itu, Saut harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan KPK.

Selain itu, Saut juga diharuskan bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok atau lembaga apa pun, yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK.

Kompas TV Protes HMI Dipicu "Sahutan" Saut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com