JAKARTA, KOMPAS — Berkas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih dievaluasi kelengkapannya oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
"Jika berkasnya sudah lengkap, permohonan itu akan dicatat dan diberi nomor registrasi sebelum disidangkan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Uji materi pasal kewajiban petahana cuti selama masa kampanye itu didaftarkan hari Selasa (2/8/2016). Uji materi dilakukan karena Basuki keberatan dengan ketentuan cuti dalam UU No 10/2016 yang mewajibkan petahana cuti selama masa kampanye atau lebih kurang selama 3 bulan.
Aturan itu dinilai akan menghambat kinerja Basuki lantaran jadwal kampanye berbarengan dengan jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 (Kompas, 4/8/2016).
(Baca: Ketua DKPP: Kalau Mau Petahana Tidak Cuti, Sekalian Saja Tak Usah Kampanye)
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum akan mengonsultasikan pasal cuti kampanye kepala/wakil kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
Hasil konsultasi akan jadi acuan dalam menerjemahkan pasal itu di Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, selama ini petahana tidak perlu cuti selama masa kampanye. Cuti cukup diajukan saat hendak kampanye. Ini pun dengan syarat lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Baca: Mendagri Ingatkan Ahok untuk Tetap Ambil Cuti Kampanye)
KPU melihat praktik yang berlangsung selama ini dapat mencegah kekosongan pemerintahan daerah yang dapat berdampak buruk pada jalannya pemerintahan.
Pada Pasal 61 Rancangan PKPU tentang Kampanye, disebutkan lama cuti dan jadwal cuti petahana memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Namun, apakah aturan itu sesuai dengan maksud pembentuk UU? Itu yang harus kami konsultasikan," kata Hadar. (REK/APA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Agustus 2016, di halaman 2 dengan judul "Permohonan Uji Materi Gubernur Basuki Masih Diproses".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.