JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait kesaksian Freddy Budiman menjadi preseden buruk di masyarakat.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa rencana pemanggilan Haris oleh Bareskrim Polri membuat masyarakat takut jika ingin menyampaikan informasi tentang dugaan adanya aparat yang terlibat jaringan pengedar narkoba.
"Sekarang masyarakat kalau mau menyampaikan informasi tentang adanya aparat yang bersekongkol dengan gembong narkoba harus hati-hati. Kalau tidak, bisa dituntut pencemaran nama baik," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (5/8/2016).
(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)
Oleh sebab itu, Bambang meminta kepada pimpinan ketiga institusi tersebut untuk berpikir kembali terkait laporan pencemaran nama baik tersebut.
Dia berharap para pejabat penegak hukum bersikap demokratis, berpandangan luas, tidak subjektif, dan reaktif dalam menerima kritik dari publik.
"Tidak masanya lagi para pejabat penegak hukum unjuk kekuasaan," kata Bambang.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik belum berstatus tersangka.
(Baca: Buwas: BNN Melaporkan Haris Azhar Bukan Ingin Jadikan Dia Tersangka)
Tito mengatakan, status Haris saat ini masih terlapor. Namun, dalam waktu dekat Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Haris terkait laporan tersebut.
"Status hukumnya bukan tersangka, masih terlapor. Tapi kami pasti akan panggil yang bersangkutan terkait laporan tersebut," ujar Tito saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Tito menjelaskan, dalam merespon laporan yang masuk ke Bareskrim, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindakan pidana oleh Haris berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca: Panglima TNI: Saya Ucapkan Terima Kasih kepada Haris Azhar...)
Jika dalam tahap penyelidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana, maka polisi akan meningkatkannya menjadi tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, haris akan diperiksa sebagai saksi.
Status Haris, kata Tito, akan ditingkatkan menjadi tersangka jika terdapat keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana.
"Status tersangka ditetapkan jika ada keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana. Sementara berita yang muncul kan sudah jadi tersangka," ungkap Tito.