Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besan Nurhadi hingga Hakim Tinggi Diduga Ikut Atur Perkara di MA

Kompas.com - 04/08/2016, 16:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga mengatur beberapa perkara hukum yang ditangani Mahkamah Agung.

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan bagi Andri yang didakwa menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/8/2016).

Dalam hal ini, Taufik diduga bekerja sama dengan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Selain Taufik, Andri juga diduga mengatur perkara bersama-sama beberapa pihak yang berperkara, mulai dari Hakim Tinggi, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, hingga pengacara.

"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, ternyata terdakwa (Andri) juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun PK di MA," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Menurut Arif, beberapa dugaan pengaturan perkara tersebut diketahui melalui bukti percakapan dalam Whatsapp dan SMS. Dugaan tersebut juga telah diakui oleh Andri selama pemeriksaan.

Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi, meminta kepada Andri untuk memantau perkara di tingkat MA, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15, perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, dan perkara kasasi Nomor 3063 K/Pdt/15.

Selain itu, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/15, serta perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/15.

Kemudian, pengaturan perkara dilakukan bersama Andriani, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Andriani merupakan mantan atasan Andri di MA.

Andriani juga menanyakan perkara kepada Andri beberapa perkara yakni, pengantar perkara Nomor 2970, pengatar perkara Nomor 2971, Nomor 148 K/Pdt/16, dan Nomor 163 K/Pdt/16.

Selain itu, Andri juga melakukan komunikasi untuk mengatur perkara bersama Puji Sulaksono, yang merupakan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang.

Puji meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi, agar dikembalikan sebagaimana putusan di tingkat PN Semarang.

Kemudian, Andri juga pernah bekerja sama dengan Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur. Keduanya pernah mengurus perkara di MA, tapi Andri sudah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 200 juta.

Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com