JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin melihat, langkah yang dilakukan TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri, adalah untuk menjaga marwah ketiga institusi tersebut.
Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum polisi, TNI dan BNN dalam peredaran narkoba yang dikontrol Freddy.
Ade menambahkan, informasi yang dimiliki Haris harus didalami dan ditindaklanjuti kebenarannya agar tak lagi ada mispersepsi selain juga bisa meredam kegaduhan.
"Saya tidak mau masalah ini menjadi perdebatan tidak karuan, yang sebenarnya informasinya tidak seperti itu tapi mispersepsi kemudian jadi liar kemana-mana," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Meski menyangkut kehormatan tiga institusi, namun Ade berpendapat informasi yang diungkapkan Haris tak boleh dianggap angin lalu.
"Saya yakin Pak Haris mempunyai fakta-fakta yang kuat, bukti-bukti yang kuat. Tidak masalah. Sehingga bisa dibuktikan di mata hukum," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Cerita yang diungkapkan Haris ketika Freddy sudah dieksekusi mati tersebut berujung polemik. Pihak BNN, TNI dan Polri belakangan melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pernyataan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan KorbanTindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait kesaksian Freddy Budiman tak disertai bukti yang kuat. Haris dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).