Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris MA Pengganti Nurhadi Harus Penuhi Sejumlah Kriteria

Kompas.com - 03/08/2016, 17:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah mengatakan sekretaris Mahkamah Agung mengemban tugas yang sangat luas dan strategis.

Pasalnya, hampir semua keputusan terkait organisasi, administrasi, dan finansial MA diusulkan sekretaris.

"Dia adalah sebagai CEO di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Liza di kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Untuk itu, perlu ada kriteria yang menjadi dasar penilaian bagi seseorang untuk bisa diangkat menjadi sekretaris MA.

(Baca: Seleksi Sekretaris MA Diusulkan Libatkan Pansel)

Menurut Liza, calon sekretaris MA harus memahami cara kerja para mafia peradilan.

"Peran dari sekretaris MA sangat besar dan perannya itu adalah dibidang koordinasi dan mangerial, jadi memang sangat dibutuhkan satu sosok yang memahami bisnis proses di peradilan," kata dia.

Selain itu, sekretaris MA juga harus mempunyai kemampuan manajerial mumpuni. Penilaian kedua ini berkaitan dengan poin pertama.

Liza melanjutkan, calon sekretaris MA juga harus memiliki memiliki rekam jejak yang bersih. Kriteria ini berkaca pada pemilihan sekretaris MA sebelumnya: Nurhadi.

"Bila mengikuti rekam jejak (pemilihan) sebelumnya, dari awal itu sudah dikatakan bahwa Nurhadi ini sudah memiliki rekam jejak yang buruk. Tetapi entah kenapa MA menjadikannya sekretaris," kata dia.

Ia menambahkan, calon skeretaris MA juga harus memenuhi kewajiban pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Kekayaan itu profilnya harus wajar," kata dia.

Untuk memilih sekretaris, MA harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(Baca: Pengajuan Pensiun Dini Sekretaris MA Nurhadi Memenuhi Syarat Administrasi)

"MA harusnya bisa dong melihat mana laporan harta kekayaan yg sesuai dengan si calon ini," kata dia.

Liza Farihah, juga menyarankan proses seleksi calon Sekretaris Mahakamah Agung (MA) dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari eksternal dan internal MA.

Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. 

Nurhadi sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap di MA. 

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com