JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Faisal Fahmi, menyangkal jika Setneg menyimpan laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
Setneg, kata dia, hanya menerima laporan terkait administrasi saja, misalnya anggaran. Sementara laporan terkait hasil investigasi TPF, lanjut Faisal, tidak disimpan Setneg.
"Itu kami enggak tahu ke mana (laporan investigasi TPF)," ujar Faisal di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Ia mengaku, di internal Setneg juga sudah melakukan pencarian berkas tersebut, namun tidak ditemukan apapun.
"Kami tidak menemukan itu dokumen fisiknya dari hasil laporan tim TPF tersebut," kata dia.
Faisal menambahkan, TPF pun tidak menyampaikan laporan anggaran ke Setneg. Sebab, hingga masa aktif TPF itu berakhir, tidak ada pencairan anggaran.
"Sehingga di dalam laporan akhir itu tidak ada laporan anggaran," kata dia.
Sebelumnya, istri aktivis HAM Munir, Suciwati, bersama Kontras telah mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, pada Kamis (28/4/2016).
(Baca: Suciwati Ajukan Permohonan Sengketa Informasi soal Hasil Penyelidikan TPF Munir)
Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.
Sesuai Keppres Nomor 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF.
(Baca juga: Usman Hamid Sebut Hasil Investigasi TPF Ungkap "Dalang" Pembunuhan Munir)