Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Tindak Tegas Penyebar Ujaran Kebencian

Kompas.com - 02/08/2016, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mendukung sepenuhnya kepolisian untuk menangani ujaran kebencian atau hate speech terkait suku agama ras dan antargolongan di dunia maya.

Ujaran kebencian, kata dia, bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hate speech itu tidak diperbolehkan, penyebaran berita kebencian sampai SARA itu bertentangan dengan UU ITE pasal 28 ayat 2, sampai hukuman pidanya ada maksimal enam tahun denda maksimal sampai Rp1 miliar. Itu jelas melanggar undang-undang kok. Saya sudah bicara sama Pak Tito (Kapolri), saya kasih karpet merah pada polisi karenakan untuk penyelidikan dan penyidikan kasus kriminalnya ada di polisi," katanya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Ia menambahkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti bila aparat kepolisian meminta kepada pihaknya untuk memblokir laman yang bersifat memprovokasi pengguna internet.

"Terserah polisi, enggak perlu rekomendasi, minta saja kita blokir, karena ini jelas bertentangan dengan undang-undang. Kalau kita ragu-ragu masuk panel, ini jelas bertentangn dengan UU," tegasnya.

(Baca: Kapolri Bakal Ajak Menkominfo Evaluasi Medsos)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengimbau kepada netizen untuk tidak menyebarkan isu negatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tito mengingatkan adanya hukuman bagi netizen yang menyebarkan isu negatif.

Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait media sosial yang kerap jadi pengantar penyebarluasan isu negatif.

"Apakah mungkin salah satunya demgan meminta provider internasional tersebut untuk memiliki server di sini mungkin bisa salah satu solusi. Sehingga bisa mencegah dan mengantisipasi jangan ada isu provokatif di media sosial yang sangat mudah sekali," ujar Tito.

Penangkapan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap Ahmad Taufik (44), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar kebencian (hate speech) terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, melalui media sosial (medsos).

Petugas dari Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui Facebook pada Minggu (31/7/2016).

Secara tekstual ia mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun 1998, pasca-salah paham massa di Tanjungbalai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com