JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mendukung sepenuhnya kepolisian untuk menangani ujaran kebencian atau hate speech terkait suku agama ras dan antargolongan di dunia maya.
Ujaran kebencian, kata dia, bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hate speech itu tidak diperbolehkan, penyebaran berita kebencian sampai SARA itu bertentangan dengan UU ITE pasal 28 ayat 2, sampai hukuman pidanya ada maksimal enam tahun denda maksimal sampai Rp1 miliar. Itu jelas melanggar undang-undang kok. Saya sudah bicara sama Pak Tito (Kapolri), saya kasih karpet merah pada polisi karenakan untuk penyelidikan dan penyidikan kasus kriminalnya ada di polisi," katanya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Ia menambahkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti bila aparat kepolisian meminta kepada pihaknya untuk memblokir laman yang bersifat memprovokasi pengguna internet.
"Terserah polisi, enggak perlu rekomendasi, minta saja kita blokir, karena ini jelas bertentangan dengan undang-undang. Kalau kita ragu-ragu masuk panel, ini jelas bertentangn dengan UU," tegasnya.
(Baca: Kapolri Bakal Ajak Menkominfo Evaluasi Medsos)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengimbau kepada netizen untuk tidak menyebarkan isu negatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tito mengingatkan adanya hukuman bagi netizen yang menyebarkan isu negatif.
Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait media sosial yang kerap jadi pengantar penyebarluasan isu negatif.
"Apakah mungkin salah satunya demgan meminta provider internasional tersebut untuk memiliki server di sini mungkin bisa salah satu solusi. Sehingga bisa mencegah dan mengantisipasi jangan ada isu provokatif di media sosial yang sangat mudah sekali," ujar Tito.
Penangkapan
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap Ahmad Taufik (44), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar kebencian (hate speech) terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, melalui media sosial (medsos).
Petugas dari Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui Facebook pada Minggu (31/7/2016).
Secara tekstual ia mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun 1998, pasca-salah paham massa di Tanjungbalai.