Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguatan MKD, DPR Wacanakan Revisi Tatib DPR dan UU MD3

Kompas.com - 02/08/2016, 17:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat merencanakan untuk melakukan penguatan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, penguatan tersebut dapat dilakukan melalui revisi tata tertib DPR dan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Keputusan tersebut diambil usai rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi beberapa waktu lalu.

"Kesepakatan kami akan melakukan penguatan MKD dalam bentuk revisi peraturan perundang-undangan yang ada. Penguatan itu dilakukan dengan cara revisi (tatib dan UU MD3)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid mengatakan, hak partainya terkait posisi kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan dikembalikan.

Masalah itu akan dibicarakan usai masa reses DPR. Hidayat menuturkan, dalam rapat tersebut Ketua DPR Ade Komarudin menyebutkan bahwa tidak ada "kudeta" kursi pimpinan MKD melainkan akan ada penguatan MKD.

"Penguatan struktur akan dilakukan setelah masa reses dan disepakati untuk mengembalikan hak PKS sebagai pimpinan MKD," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2016).

(Baca: Soal "Kudeta" Kursi Pimpinan MKD, PKS Sebut Haknya Akan Dikembalikan)

Terkait hal tersebut, Ade enggan menjawab. Ia hanya menekankan akan melakukan penguatan MKD dalam bentuk revisi tatib dan UU MD3.

"Pokoknya akan revisi. Saya sampaikan, kita tidak boleh saling melemahkan, harus saling menguatkan," ucap Ade.

"Saya tidak mau urusan yang sesungguhnya bisa diselesaikan bersama-sama tidak diselesaikan," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Rapat pimpinan MKD secara aklamasi menetapkan Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua MKD. Dasco merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

Adapun tiga Wakil Ketua baru MKD adalah Hamka Haq dari Fraksi PDI Perjuangan, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Partai Golkar, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Partai Hanura.

Pergantian pimpinan MKD dilakukan karena Ketua lama MKD Surahman Hidayat diadukan ke MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon kemudian melantik pimpinan baru MKD sesuai hasil rapat internal MKD agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melontarkan protes keras atas "kudeta" tersebut. (Baca: PKS Protes Keras atas "Kudeta" Posisi Ketua MKD)

Ia mempertanyakan alasan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengatakan bahwa surat tersebut belum diterima, tetapi pergantian Ketua MKD tetap dilakukan.

Padahal, PKS telah melayangkan surat rotasi pimpinan MKD sebelumnya.

"Kalau enggak tahu ada surat ngapain melantik? Kalau tahu ada surat dari Fraksi PKS kenapa diabaikan dan sabotase?" kata dia.

Kompas TV Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com