JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat merencanakan untuk melakukan penguatan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, penguatan tersebut dapat dilakukan melalui revisi tata tertib DPR dan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Keputusan tersebut diambil usai rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi beberapa waktu lalu.
"Kesepakatan kami akan melakukan penguatan MKD dalam bentuk revisi peraturan perundang-undangan yang ada. Penguatan itu dilakukan dengan cara revisi (tatib dan UU MD3)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid mengatakan, hak partainya terkait posisi kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan dikembalikan.
Masalah itu akan dibicarakan usai masa reses DPR. Hidayat menuturkan, dalam rapat tersebut Ketua DPR Ade Komarudin menyebutkan bahwa tidak ada "kudeta" kursi pimpinan MKD melainkan akan ada penguatan MKD.
"Penguatan struktur akan dilakukan setelah masa reses dan disepakati untuk mengembalikan hak PKS sebagai pimpinan MKD," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2016).
(Baca: Soal "Kudeta" Kursi Pimpinan MKD, PKS Sebut Haknya Akan Dikembalikan)
Terkait hal tersebut, Ade enggan menjawab. Ia hanya menekankan akan melakukan penguatan MKD dalam bentuk revisi tatib dan UU MD3.
"Pokoknya akan revisi. Saya sampaikan, kita tidak boleh saling melemahkan, harus saling menguatkan," ucap Ade.
"Saya tidak mau urusan yang sesungguhnya bisa diselesaikan bersama-sama tidak diselesaikan," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Rapat pimpinan MKD secara aklamasi menetapkan Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua MKD. Dasco merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Adapun tiga Wakil Ketua baru MKD adalah Hamka Haq dari Fraksi PDI Perjuangan, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Partai Golkar, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Partai Hanura.
Pergantian pimpinan MKD dilakukan karena Ketua lama MKD Surahman Hidayat diadukan ke MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon kemudian melantik pimpinan baru MKD sesuai hasil rapat internal MKD agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melontarkan protes keras atas "kudeta" tersebut. (Baca: PKS Protes Keras atas "Kudeta" Posisi Ketua MKD)
Ia mempertanyakan alasan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengatakan bahwa surat tersebut belum diterima, tetapi pergantian Ketua MKD tetap dilakukan.
Padahal, PKS telah melayangkan surat rotasi pimpinan MKD sebelumnya.
"Kalau enggak tahu ada surat ngapain melantik? Kalau tahu ada surat dari Fraksi PKS kenapa diabaikan dan sabotase?" kata dia.