Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosiolog: Hukuman Mati Membawa Dampak Negatif bagi Masyarakat

Kompas.com - 02/08/2016, 13:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Sosiologi Robertus Robet menilai bahwa penerapan kebijakan hukuman mati tidak mampu menjadi solusi atas tingginya angka kejahatan. Penerapan hukuman mati dianggapnya hanya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Menurut Robet, hukuman mati sebagai satu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Negara akan menular pada masyarakat.

Hal ini terjadi karena logika, konstitusi, dan perintah Negara menjadi sistem yang digunakan untuk mengatur masyarakat. Dengan begitu, kata dia, Negara berperan penting dalam menanamkan benih kekerasan dalam masyarakat.

"Masyarakat mendapatkan semacam referensi kekerasan dari negara, seperti pembunuhan dan pandangan yang sempit mengenai keadilan itu sendiri. Hukuman mati mendaur ulang atau merekonstruksi kultur kekerasan," ujar Robet saat dihubungi, Selasa (2/8/2016).

(baca: Hukuman Mati Timbulkan Efek Jera Dianggap Hanya Mitos)

Kultur kekerasan, menurut Robet, terjadi karena tidak adanya nurani yang berkembang di masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa ketiadaan nurani tersebut dapat menciptakan situasi sosial dan politik di mana kejahatan atau kekerasan dianggap biasa.

"Pada kondisi seperti ini, orang akan memahami kekerasan yang dilakukan negara merupakan 'kewajiban' yang patut dilaksanakan demi kebaikan bersama," ungkap Robet.

 

(baca: Menurut Jokowi, Eksekusi Mati Harus Dilaksanakan untuk Kepastian Hukum)

Dampak lain yang cukup mengkhawatirkan, menurut Robet, adalah kegagalan berpikir kritis atau kesalahan logika berpikir masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial. Hal ini sudah terlihat jelas sedang dialami oleh masyarakat.

Robet menjelaskan, dari banyak jajak pendapat di media massa, diketahui tingkat kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap institusi penegak hukum.

Namun anehnya jika bicara soal hukuman mati, kebanyakan opini publik menyetujui hukuman mati.

Padahal, hukuman mati merupakan produk dari institusi penegak hukum yang tidak dipercayai oleh masyarakat.

(baca: ICJR Menilai Setiap Rezim Punya Kepentingan di Balik Penerapan Hukuman Mati)

"Kesalahan logika berpikir masyarakat bisa dilihat dari fakta yang sifatnya kontradiktif. Masyarakat mulai berpandangan dangkal dalam berpikir dan menilai suatu hal," kata Robet.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati dieksekusi. Terakhir, pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana dieksekusi mati.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com