Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Gubernur DIY Konstitusional

Kompas.com - 29/07/2016, 15:07 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan syarat bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, seperti diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya yang dibacakan Kamis (28/7/2016), menyatakan, keistimewaan persyaratan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan salah satu perwujudan kewenangan istimewa DIY.

Dalam pertimbangannya, MK telah memperhitungkan hak asal-usul dan kesejarahan Yogyakarta sejak sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan diberikan landasan konstitusional Pasal 18B Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Konstitusionalitas syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf c UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu duji oleh Muhammad Sholeh, advokat yang tinggal di Jawa Timur. MK tidak menerima permohonan itu karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum. Tak ada kerugian konstitusional yang diderita Sholeh akibat ketentuan itu.

Tak abaikan sejarah

Selain itu, MK juga menyatakan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa jika keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal-usul dan kesejarahan daerahnya sejak sebelum lahirnya NKRI. Hak asal-usul dan sejarah tersebut harus tetap diakui, dijamin, dan tidak dapat diabaikan dalam menetapkan jenis dan ruang lingkup keistimewaan suatu daerah dalam UU.

Seusai persidangan, Sholeh mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurut dia, syarat harus bertakhta sebagai Sultan HB dan Adipati Paku Alam akan membuat gubernur dan wakil gubernur dijabat seumur hidup, sehingga dalam perspektif hukum tidak memungkinkan jabatan publik itu bisa dikontrol.

Dalam uji materi ini, Raden Mas Adwin Suryosatrianto, abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kuasa hukum Adwin, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, dengan adanya putusan MK, tak ada lagi peluang mempersoalkan konstitusionalitas pengisian jabatan tersebut.

Kemarin, MK juga menyidangkan uji materi sejumlah pasal terkait verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Salah satu pemohon uji materi, Fadjroel Rachman, menyoal ketentuan yang menyatakan hanya pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap yang bisa menyerahkan kartu tanda penduduk sebagai bentuk dukungan.

 

Berita ini sudah dimuat di halaman 4 Harian Kompas edisi Jumat 29 Juli 2016 dengan judul yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com