Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Hukuman Kebiri di DPR Berlangsung Alot

Kompas.com - 25/07/2016, 20:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang diwakili Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempun dan Anak berlangsung alot.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016) itu,  membahas hukuman kebiri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Konfigurasi dukungan fraksi terhadap Perppu tersebut agar segera dibahas di rapat paripurna sebelum masa reses pun berubah.

Perubahan itu terjadi setelah IDI menjelaskan efek samping dan ketidakefektifan pelaksanaan hukuman kebiri.

Anggota Komisi VIII DPR mulai berbeda pendapat dengan pandangan fraksinya masing-masing.

Perwakilan IDI menjelaskan efek samping dari penerapan hukuman kebiri yang dilakukan kepada mereka yang tak bermasalah secara hormonal.

Efek samping itu di antaranya adalah pengapuran, rambut rontok, serta hilangnya hasrat dalam jangka panjang.

Sebelumnya, sejumlah anggota itu telah sepalat melalui fraksinya untuk membahas pasal hukuman kebiri pada rapat paripurna sebelum masa reses 29 Juli mendatang.

Jalaludin Rahmat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya.

Dia menyatakan, ketidaksetujuannya terhadap hukuman kebiri karena dinilai tak efektif jika pelaku ternyata melakukan pemerkosaan karena dorongan mental, bukan hormonal.

"Karena itu saya sepakat bila kebiri kimiawi dilakukan dalam perspektif rehabilitasi, bukan hukuman. Daya sadar pendapat saya berbeda dengan fraksi tetapi ini hak saya," ujar dia.

Hal senada disampaikan pula oleh Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar.

"Binatang saja kita dilindungi supaya tidak dikebiri, kenapa manusia malah justru kita kebiri? Menurut saya hukuman kebiri perlu dikaji lagi," ujar Endang.

Meski demikian Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain selaku pimpinan rapat optimistis pasal hukuman kebiri dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak bisa disahkan sesuai target.

"Ya kalau pasal hukuman kebiri itu kan sekadar payung hukum dulu. Nanti implementasinya bisa dibicarakan lebih lanjut untuk memenuhi prinsip keadilan," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com