JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Hanafi Rais mengatakan, hingga saat ini Pemerintah belum memiliki definisi yang jelas terkait deradikalisasi.
"Padahal deradikalisasi merupakan elemen penting dalam upaya pemberantasan terorisme dari aspek pencegahan," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Menurut Hanafi, definisi deradikalisasi perlu diperjelas agar upaya pemberantasan terorisme dalam aspek pencegahan dapat berlangsung efektif.
Hanafi menyatakan, saat ini definisi deradikalisasi memiliki beragam makna.
"Biasanya deradikalisasi memiliki beberapa makna. Ada yang memaknainya dengan memutus mata rantai individu untuk bergabung ke jaringan teroris, ada pula yang memakanainya dengan memutus pola pikir radikal," ujar Hanafi.
Dia pun menambahkan hal inilah yang perlu dibahas dalam proses daftar inventaris masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi.
Sebab, pembahasan RUU Terorisme kini telah memasuki fase DIM.
Hanafi menambahkan, jika definisi deradikalisasi hanya dipahami dengan cara memutus mata rantai bergabungnya individu dengan jaringan teroris, maka radikalisme sebagai asal-muasal terorisme akan tetap tumbuh subur.
"Jadi pengertian deradikalisasi ini mendesak agar ada kesepahaman di antara seluruh lembaga yang menangani terorisme, agar pemberantasan terorisme berjalan dengan efektif dalam aspek pencegahan," tutur Hanafi.