JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerintahkan Inspektur Jenderal Kemenkum HAM untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada dua sipir yang ditetapkan sebagai tersangka pada kericuhan Lapas Bentiring.
Dua sipir itu jadi tersangka setelah menghalangi polisi saat hendak merazia narkoba di Lapas Bentiring pada Kamis (22/7/2016).
"Pak Irjen tolong berikan hukum seberat-beratnya kalau ada orang yang terlibat. Kalau saya sih pecat langsung," kata Yasonna dalam pidatonya dalam rapat koordinasi di Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/7/2016).
(Baca: 2 Sipir dan 9 Napi Jadi Tersangka Kericuhan di Lapas Bengkulu)
Yasonna mengatakan kepala lapas Bentiring juga harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Menurut Yasonna, kepala lapas wajib mengetahui setiap kejadian.
"Jangan katakan tidak tahu. Berarti tidak ada leadership-nya. Supaya kita betul mengerjakan ini. Diperlukan kesungguhan dan diperlukan keberanian. Sebagaimana pemimpin harus punya keberanian siapapun yang menghalangi saudara harus bisa singkirkan. Kalau tidak sanggup bilang tidak sanggup," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pemberantasan narkoba yang lebih gencar dan progresif. Menurutnya, Presiden geram dan langsung menginstruksikan aparat untuk mengejar dan menangkap serta menembak jika diperlukan dan dibolehkan aturan.
Pemberantasan narkoba juga difokuskan di lapas. Yasonna menuturkan, pihaknya tak segan mengganjar hukuman maksimal untuk sipir yang terlibat.
Sebelumnya, Polres Bengkulu menetapkan sembilan napi dan dua sipir dalam kericuhan pada razia narkoba di Lapas Bentiring pada Kamis (22/7/2016). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi petugas saat melakukan razia narkoba.
(Baca: Ini Kronologi Kericuhan di Lapas Bengkulu)
"Petugas sipir yakni KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) menghalangi polisi saat melakukan razia, tak ada tempat yang tak bisa polisi memeriksa kejahatan selain di pengadilan," kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, Jumat (23/7/2016).
Para napi dan sipir ditetapkan tersangka itu awalnya enggan membuka pintu sel penjara saat polisi hendak merazia. Namun secara mendadak sipir membuka semua pintu sel penjara hingga Lapas menjadi heboh.
Kapolres bahkan sempat dipukul napi. Dalam tes urine diketahui para napi narkoba positif mengandug amfetamin. Selain itu, KPLP inisial HT juga positif narkoba.