Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Batalkan Rencana Eksekusi Mati Zulfiqar Ali

Kompas.com - 24/07/2016, 17:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengkaji ulang praktik hukuman mati. Sebab, dikhawatirkan ada kesalahan di dalam proses hukum hingga jatuh vonis mati.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf saat memberikan keterangan di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (24/7/2016).

"Hukuman mati bukan hanya melanggar hak hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi UUD 1945, tetapi juga berpotensi terjadinya salah penghukuman," kata Al Araf.

Al Araf lantas memberikan contoh vonis bagi terpidana mati kasus narkoba, Zulfiqar Ali. Warga Palestina itu dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004.

 

(baca: Eksekusi Mati Dianggap Cara Pembalasan yang Tak Timbulkan Efek Jera)

Selama proses penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh oknum kepolisian.

"Tindakan itu dilakukan agar Zulfiqar mengakui kepemilikan heroin tersebut," ujarnya.

Saut Rajagukguk, pengacara Zulfiqar menambahkan, kejanggalan proses hukum terhadap kliennya tak berhenti sampai di situ.

Selain tidak didampingi penasehat hukum hingga pemeriksaan pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, Zulfiqar juga tidak didampingi oleh penerjemah.

"Zulfiqar juga tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap," kata dia.

(baca: Eksekusi Mati Dinilai Sarat Kepentingan Politis)

Saut menilai, kliennya seharusnya dapat terbebas dari hukuman tersebut. Sebab, saksi kunci dalam kasus itu, Gurdiph Singh, telah mencabut keterangan yang memberatkan kliennya.

Menurut Gurdiph, heroin itu bukan milik Zulfiqar, melainkan milik warga negara Nigeria bernama Hilary.

"Gurdiph dijanjikan akan diringankan hukumannya bila menyebut Zulfiqar sebagai pemilik heroin," kata dia.

Belakangan, kata Saut, Gurdiph diketahui juga dijatuhi vonis yang sama.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com