Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Petinggi PKS Terbukti Langgar Etika di MKD, Pemecatan Fahri Hamzah Batal"

Kompas.com - 20/07/2016, 22:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terbukti dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral.

"Jika nanti Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dan Surahman Hidayat terbukti bersalah di MKD pemecatan Fahri harus dinyatakan cacat hukum pada akhirnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah di pengadilan," tulis Mujahid dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2016).

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Mujahid menyatakan, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan persidangan etik di MKD berada di dua ranah yang berbeda, tetapi bukan berarti tidak memiliki keterkaitan.

Mujahid menambahkan, persidangan etik tidak akan muncul jika Fahri tidak melaporkan mereka.

(Baca: Setelah Putusan Sela, Fahri Mengaku Tak Tergantikan di DPR)

Di sisi lain, menurut Mujahid, Fahri tidak mungkin melaporkan elite PKS, yaitu Hidayat, Sohibul, dan Surahman, jika mereka tidak melakukan pelanggaran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri.

"Ini bukan tentang balas dendam, bukan juga karena kebencian, tetapi ini adalah soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR," kata Mujahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com