JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR telah sepakat akan menindaklanjuti kasus vaksin palsu dengan membentuk Panitia Kerja Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin Palsu.
Wakil Ketua Komisi IX Ermalena mengatakan, panja tersebut akan aktif mulai pekan depan.
"Minggu depan kami sudah mulai efektif untuk melaksanakan rapat-rapat panja," ujar Ermalena, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Ia menambahkan, panja akan fokus kepada beberapa hal.
Pertama, mengevaluasi hasil rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu dan memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan beberapa Peraturan Menkes.
"Ada empat Permenkes yang kami minta untuk dievaluasi," kata dia.
Adapun, empat Permenkes yang dimaksud yakni Permenkes nomor 30 tahun 2014 Tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah.
Tujuan evaluasi Permenkes adalah mengembalikan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa melakukan pengawasan tak hanya di luar, namun juga di fasilitas-fasilitas kesehatan.
"Karena selama ini kami lihat peran BPOM belum maksimal karena regulasi membuat BPOM tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya," tutur Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Ermalena menambahkan, Komisi IX juga berharap panja dapat mengekuarkan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk menghindari terulangnya peristiwa yang sama.
"Itu yang paling penting. Pihak-pihak terkait akan segera kami undang untuk membicarakan hal-hal soal vaksin palsu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.