Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Panitera PN Jakut Rohadi Ditunda 2 Pekan

Kompas.com - 12/07/2016, 12:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Selasa (12/7/2016).

Rohadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap terkait kasus Saipul Jamil.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring Meliala menunda persidangan selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (26/7/2016).

Alasan penundaan karena KPK selaku pihak termohon tidak dapat menghadiri persidangan hari ini.

"Kami kedatangan surat dari pihak termohon, dan dari pihak termohon mengaku sudah menerima suratnya, tapi meminta penundaan Karena diperlukan persiapan," kata hakim Tafsir.

Atas penundaan tersebut, Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, meminta hakim mengabulkan permohonan penetapan penundaan proses penyidikan atau penyelidikan dan berbagai halnya oleh KPK terhadap Rohadi hingga proses praperadilan selesai.

Adapun delapan poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan Rohadi, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan penundaan seluruhnya;

2. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melakukan Penghentian Pemeriksaan terhadap Ayah Pemohon Prapepradilan, yakni Tersangka Rohadi SH. MH. sampai dengan Putusan Praperadilan berkekuatan tetap;

3. Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan pengembangan penyelidikan/ penyidikan terhadap Ayah Pemohon Praperadilan Rohadi SH., SM., sampai dengan Putusan Praperadilan berkekuatan tetap;

4. Menghentikan pemanggilan saksi-saksi, penggeledahan, dan penyitaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (T PPU) berkaitan dengan Ayah Pemohon Praperadilan Rohadi SH MH;

5. Memerintahkan Termohon Praperadilan guna menghadirkan Tersangka Rohadi SH MH selama persidangan pra peradilan;

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan guna menghadirkan saksi yang memberatkan dan tersangka terkait dengan perkara pidana korupsi tersangka Rohadi SH MH dalam persidangan praperadilan;

7. Memerintahkan Termohon Praperadilan melakukan pembuktan minimal 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Tersangka Rohadi SH MH;

8. Memerintahkan Termohon Praperadilan melepaskan tersangka Rohadi SH., MH., dari penahanan selama persidangan sampai dengan perkara gugatan praperadilan memiliki kekuatan tetap.

Menananggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta permintaan pihak pemohon tersebut disampaikan kembali pada sidang selanjutnya.

"Kita selesaikan dengan cara yang biasa saja. Biar dijawab dulu (oleh termohon) jika memang Anda ada kerugian (dari pihak pemohon) ditunggu dulu jawaban dari pihak termohon," kata Tafsir.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com