Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Panitera PN Jakut Rohadi Ditunda 2 Pekan

Kompas.com - 12/07/2016, 12:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Selasa (12/7/2016).

Rohadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap terkait kasus Saipul Jamil.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring Meliala menunda persidangan selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (26/7/2016).

Alasan penundaan karena KPK selaku pihak termohon tidak dapat menghadiri persidangan hari ini.

"Kami kedatangan surat dari pihak termohon, dan dari pihak termohon mengaku sudah menerima suratnya, tapi meminta penundaan Karena diperlukan persiapan," kata hakim Tafsir.

Atas penundaan tersebut, Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, meminta hakim mengabulkan permohonan penetapan penundaan proses penyidikan atau penyelidikan dan berbagai halnya oleh KPK terhadap Rohadi hingga proses praperadilan selesai.

Adapun delapan poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan Rohadi, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan penundaan seluruhnya;

2. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melakukan Penghentian Pemeriksaan terhadap Ayah Pemohon Prapepradilan, yakni Tersangka Rohadi SH. MH. sampai dengan Putusan Praperadilan berkekuatan tetap;

3. Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan pengembangan penyelidikan/ penyidikan terhadap Ayah Pemohon Praperadilan Rohadi SH., SM., sampai dengan Putusan Praperadilan berkekuatan tetap;

4. Menghentikan pemanggilan saksi-saksi, penggeledahan, dan penyitaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (T PPU) berkaitan dengan Ayah Pemohon Praperadilan Rohadi SH MH;

5. Memerintahkan Termohon Praperadilan guna menghadirkan Tersangka Rohadi SH MH selama persidangan pra peradilan;

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan guna menghadirkan saksi yang memberatkan dan tersangka terkait dengan perkara pidana korupsi tersangka Rohadi SH MH dalam persidangan praperadilan;

7. Memerintahkan Termohon Praperadilan melakukan pembuktan minimal 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Tersangka Rohadi SH MH;

8. Memerintahkan Termohon Praperadilan melepaskan tersangka Rohadi SH., MH., dari penahanan selama persidangan sampai dengan perkara gugatan praperadilan memiliki kekuatan tetap.

Menananggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta permintaan pihak pemohon tersebut disampaikan kembali pada sidang selanjutnya.

"Kita selesaikan dengan cara yang biasa saja. Biar dijawab dulu (oleh termohon) jika memang Anda ada kerugian (dari pihak pemohon) ditunggu dulu jawaban dari pihak termohon," kata Tafsir.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com