JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum tentu menjadi solusi ampuh dalam mengatasi maraknya aksi teror yang terjadi selama ini.
Menurut Jimly, seharusnya pemerintah cukup memaksimalkan implementasi instrumen hukum yang sudah ada tanpa perlu mengadakan perubahan.
"Saya kira bisa saja dengan revisi UU. Tapi saya rasa menyelesaikan masalah tidak selalu dengan membuat atau merevisi UU. Kerjakan saja yang sudah ada. Pasal yang ada itu sudah cukup," ujar Jimly saat ditemui di rumahnya di Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016).
Jimly pun mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan cara-cara sederhana seperti kebijakan pencabutan paspor bagi setiap warga negara Indonesia yang diduga akan pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris.
Cara tersebut, menurut Jimly, bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi pengadilan dan kesempatan untuk berinovasi. Setiap WNI yang dicabut paspornya bisa diajukan ke persidangan dan diberi kesempatan untuk membela diri.
Bila tidak terbukti, maka pemerintah wajib menghidupkan kembali paspornya tersebut.
"Pemerintah bisa menerapkan kebijakan mencabut paspor bagi WNI yang pergi ke Suriah. Itu kan sederhana tinggal nanti yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri di persidangan. Kalau tidak terbukti kan nanti bisa dihidupkan lagi paspornya," ungkapnya.
Selain itu, kata Jimly, setiap permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia tidak harus selalu diselesaikan dengan mengubah atau membuat peraturan perundang-undangan. Seringkali undang-undang yang sudah ada dinilai cukup, namun letak permasalahannya justru berada di tingkat penegakan hukumnya.
"Salah satu kelemahan Indonesia sebagai negara civil law selalu berasumsi mengatasi masalah harus dengan undang-Undang. Padahal setelah jadi tidak dikerjakan juga. Jadi habis waktunya untuk bikin dan memperbaiki UU," tutur Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.