Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie: Kelemahan Indonesia Berasumsi, Atasi Terorisme Harus dengan UU

Kompas.com - 07/07/2016, 16:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum tentu menjadi solusi ampuh dalam mengatasi maraknya aksi teror yang terjadi selama ini.

Menurut Jimly, seharusnya pemerintah cukup memaksimalkan implementasi instrumen hukum yang sudah ada tanpa perlu mengadakan perubahan.

"Saya kira bisa saja dengan revisi UU. Tapi saya rasa menyelesaikan masalah tidak selalu dengan membuat atau merevisi UU. Kerjakan saja yang sudah ada. Pasal yang ada itu sudah cukup," ujar Jimly saat ditemui di rumahnya di Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016).

Jimly pun mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan cara-cara sederhana seperti kebijakan pencabutan paspor bagi setiap warga negara Indonesia yang diduga akan pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris.

Cara tersebut, menurut Jimly, bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi pengadilan dan kesempatan untuk berinovasi. Setiap WNI yang dicabut paspornya bisa diajukan ke persidangan dan diberi kesempatan untuk membela diri.

Bila tidak terbukti, maka pemerintah wajib menghidupkan kembali paspornya tersebut.

"Pemerintah bisa menerapkan kebijakan mencabut paspor bagi WNI yang pergi ke Suriah. Itu kan sederhana tinggal nanti yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri di persidangan. Kalau tidak terbukti kan nanti bisa dihidupkan lagi paspornya," ungkapnya.

Selain itu, kata Jimly, setiap permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia tidak harus selalu diselesaikan dengan mengubah atau membuat peraturan perundang-undangan. Seringkali undang-undang yang sudah ada dinilai cukup, namun letak permasalahannya justru berada di tingkat penegakan hukumnya.

"Salah satu kelemahan Indonesia sebagai negara civil law selalu berasumsi mengatasi masalah harus dengan undang-Undang. Padahal setelah jadi tidak dikerjakan juga. Jadi habis waktunya untuk bikin dan memperbaiki UU," tutur Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com