JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H. Nazaruddin mendapat potongan masa penjara selama 1 bulan 15 hari.
"Nazaruddin dapat, karena sudah terpenuhi syarat untuk dapat remisi," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, saat dikonfirmasi, Rabu (6/7//2016).
Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
(baca: 63.170 Napi Dapat Remisi Lebaran, 700 Orang Dibebaskan)
Misalnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Selain itu, penerima remisi adalah narapidana yang dianggap aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rutan.
Nazaruddin, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis Hakim menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.
(baca: Divonis untuk Dua Kasus Berbeda, Hukuman Nazaruddin Jadi 13 Tahun Penjara)
MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.
Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, ia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya.
Saat ini, Nazarudin baru menjalani sekitar 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara dalam putusan pertama. Diperkirakan, Nazaruddin baru benar-benar bebas pada tahun 2025.